Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Isoman untuk Lancarkan Pembunuhan Brigadir J
Senin, 16 Januari 2023 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa mengatakan, biasanya jika ada informasi mengenai adanya isoman diberitahukan kepada Brigadir J. “Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo, dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata jaksa.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
(rca)
Lihat Juga :