Kemenag Prioritaskan Jamaah Haji Tertunda di 2020 Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Rabu, 11 Januari 2023 - 19:12 WIB
loading...
Kemenag menyatakan pemberangkatan haji pada 1444/2023 akan diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pemberangkatan haji pada 1444/2023 akan diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020. Mereka yang sudah melunasi biaya haji akan menjadi prioritas utama.
"Prioritas yang pertama adalah jamaah haji yang tertunda 2020 karena 2022 tidak berangkat semua. Sehingga yang sudah melunasi tahun 2020 itu nanti menjadi prioritas utama,"kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/1/2023).
Diketahui, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Lalu di 2022, Indonesia kembali memberangkatkan tapi dengan setengah dari kuota normal yang hanya sekitar 100.051 orang.
Baca juga: Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak Diskriminatif
Oleh karena itu, kata Mujab, jamaah yang tertunda 2020 itu akan diberangkatkan terlebih dahulu. Hal ini pun diatur sesuai urutan nomor porsi yang berada di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag di masing-masing provinsi maupun Kabupaten. "Kalau 2024 ya nanti kan (porsi) baru sesuai dengan urutan yang ada di Siskohat,"kata dia.
"Prioritas yang pertama adalah jamaah haji yang tertunda 2020 karena 2022 tidak berangkat semua. Sehingga yang sudah melunasi tahun 2020 itu nanti menjadi prioritas utama,"kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/1/2023).
Diketahui, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Lalu di 2022, Indonesia kembali memberangkatkan tapi dengan setengah dari kuota normal yang hanya sekitar 100.051 orang.
Baca juga: Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak Diskriminatif
Oleh karena itu, kata Mujab, jamaah yang tertunda 2020 itu akan diberangkatkan terlebih dahulu. Hal ini pun diatur sesuai urutan nomor porsi yang berada di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag di masing-masing provinsi maupun Kabupaten. "Kalau 2024 ya nanti kan (porsi) baru sesuai dengan urutan yang ada di Siskohat,"kata dia.
Lihat Juga :