Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak Diskriminatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Syarat tambahan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jamaah haji khusus dan umrah tidak lain guna mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin merespons Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.
Selain itu, KMA tersebut adalah tindak lanjut atas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. "Persyaratan tambahan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nur, Selasa (10/1/2023).
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak akan memberikan perlakuan diskriminatif bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Hal ini dikarenakan program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jamaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya," tuturnya.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:
1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, KMA tersebut adalah tindak lanjut atas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. "Persyaratan tambahan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nur, Selasa (10/1/2023).
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak akan memberikan perlakuan diskriminatif bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Hal ini dikarenakan program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jamaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya," tuturnya.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:
1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.