Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak Diskriminatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:45 WIB
loading...
Haji Khusus dan Umrah...
Pemerintah memberlakukan syarat tambahan kepesertaan BPJS bagi jamaah haji khusus dan umrah melalui KMA Nomor 1456 Tahun 2022. Foto: Ruters/Mohammed Salem
A A A
JAKARTA - Syarat tambahan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jamaah haji khusus dan umrah tidak lain guna mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin merespons Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.

Selain itu, KMA tersebut adalah tindak lanjut atas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. "Persyaratan tambahan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nur, Selasa (10/1/2023).

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak akan memberikan perlakuan diskriminatif bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Hal ini dikarenakan program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat.



"Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jamaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya," tuturnya.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.



Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenag Gandeng Masjid,...
Kemenag Gandeng Masjid, KUA, dan Wakaf Hutan Lestarikan Lingkungan
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
Tingkatkan Skill Lulusan...
Tingkatkan Skill Lulusan PTKI, Kemenag Rancang Program Magang dan Carier Development Center
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Rekomendasi
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
5 Fakta Fahda binti...
5 Fakta Fahda binti Falah, Istri Raja Salman dan Ibu dari Putra Mahkota Arab Saudi
Berita Terkini
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
1 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
1 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
2 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
2 jam yang lalu
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved