Haji Khusus dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenag Jamin Tak Diskriminatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:45 WIB
loading...
Haji Khusus dan Umrah...
Pemerintah memberlakukan syarat tambahan kepesertaan BPJS bagi jamaah haji khusus dan umrah melalui KMA Nomor 1456 Tahun 2022. Foto: Ruters/Mohammed Salem
A A A
JAKARTA - Syarat tambahan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jamaah haji khusus dan umrah tidak lain guna mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin merespons Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.

Selain itu, KMA tersebut adalah tindak lanjut atas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. "Persyaratan tambahan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nur, Selasa (10/1/2023).

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak akan memberikan perlakuan diskriminatif bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Hal ini dikarenakan program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2023, Tak Ada Pembatasan Usia

"Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jamaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved