Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:14 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Putri...
Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, istri Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai pemeriksaan Putri sebagai terdakwa. Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya.

"Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan requisitor atau surat tuntutan. Minggu depan jaksa penuntut umum?" tanya hakim.

"Siap," kata JPU.



Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Putri Menangis Ceritakan Momen Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)