Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:27 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Bharada...
Terdakwa Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan ditunda sepekan karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E . Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

Dalam sidang, JPU mengatakan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Saat ini masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa, sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).



Atas perjelasan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Bharada E.

"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekitar pukul 09.45 WIB itu ditutup pada sekira pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga: Pengacara Harap Tuntutan Bharada E Sesuai Fakta Persidangan: Tidak Punya Niat Membunuh Brigadir J
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)