Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:27 WIB
loading...
Terdakwa Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan ditunda sepekan karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E . Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Dalam sidang, JPU mengatakan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Saat ini masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa, sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).
Atas perjelasan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Bharada E.
Dalam sidang, JPU mengatakan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Saat ini masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa, sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).
Atas perjelasan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Bharada E.
Lihat Juga :