Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Beda dari Tersangka Lain, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 11 Januari 2023 - 02:15 WIB
loading...
Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Beda dari Tersangka Lain, Ini Penjelasan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan penangkapan paksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya belum pernah ada tersangka korupsi yang diperiksa di Rumah Sakit kelas presiden.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka merupakan prosedur hukum yang menjunjung asas kemanusiaan.Pemeriksaan akan terlebih dahulu akan dilakukan di RSPAD.

Hal ini juga sebagai upaya memenuhi hak tersangka terkait dengan kesehatannya. ”Tidak ada terkait pembedaan. Tapi Karena memang alasan kesehatan, tentu terus kita perhatikan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Saat ditanya mengapa pemeriksaan ini dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto yang tidak pernah ada sejarahnya tersangka koruptor diperiksa di rumah sakit tersebut.

”Karena ada riwayat pemeriksaan sebelumnya. Kan ada dokter yang memeriksanya untuk mengetahui riwayat penyakit Lukas Enembe,” terang Ali.

Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, pada siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.



Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)