Kasus Bank Swadesi, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penyidikan Bareskrim
Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, lanjut Fransisca, seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, serta peserta lelang.
Hanya saja sejak kasus ini ditarik Bareskrim pada 2018, penyidik tidak pernah menggali keterangan secara utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang. Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur maupun kreditur.
Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa. Begitu pula dari 14 peserta lelang hanya 4 peserta yang dimintai keterangan.
Padahal lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL. “Aneh jika appraisal independen yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang tidak diperiksa. Petunjuk hakim praperadilan kan jelas untuk mendalami benturan kepentingan dalam proses lelang,” tutur Fransisca.
Kejanggalan lain adalah penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan tahun 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore. “Kami jadi bertanya-tanya ada apa antara penyidik dan debitur wanprestasi ini,” ucapnya.
Kejanggalan lainnya adalah kesaksian saksi ahli, Nindyo Pramono yang dihadirkan debitur pada sidang praperadilan guna mementahkan upaya SP3 Polda Bali. Kesaksian itu justru dipakai kembali oleh penyidik untuk memperkuat argumen hukum dalam penetapan ke 20 tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hanya saja sejak kasus ini ditarik Bareskrim pada 2018, penyidik tidak pernah menggali keterangan secara utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang. Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur maupun kreditur.
Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa. Begitu pula dari 14 peserta lelang hanya 4 peserta yang dimintai keterangan.
Padahal lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL. “Aneh jika appraisal independen yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang tidak diperiksa. Petunjuk hakim praperadilan kan jelas untuk mendalami benturan kepentingan dalam proses lelang,” tutur Fransisca.
Kejanggalan lain adalah penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan tahun 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore. “Kami jadi bertanya-tanya ada apa antara penyidik dan debitur wanprestasi ini,” ucapnya.
Kejanggalan lainnya adalah kesaksian saksi ahli, Nindyo Pramono yang dihadirkan debitur pada sidang praperadilan guna mementahkan upaya SP3 Polda Bali. Kesaksian itu justru dipakai kembali oleh penyidik untuk memperkuat argumen hukum dalam penetapan ke 20 tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lihat Juga :