Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik di 2022, Terbanyak Soal Perselingkuhan

Senin, 09 Januari 2023 - 19:41 WIB
loading...
Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik di 2022, Terbanyak Soal Perselingkuhan
Dewas KPK menggelar konferensi pers di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( DewasKPK ) telah menyidangkan lima pelanggaran etik pegawai pada 2022. Dari lima kasus pelanggaran etik tersebut, terbanyak mengenai perselingkuhan antarpegawai KPK.

"Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima berkas perkara, karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat menggelar konpers di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Albertina membeberkan, sidang etik pertama yang digelar Dewas pada 2022 adalah pelanggaran profesionalisme sebagai pegawai KPK. Terdapat oknum pegawai KPK yang tidak bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa Diduga Selingkuh saat Bertugas di KPK

"Ini sehubungan yang bersangkutan ini sebagai atasan di dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi," kata Albertina.

"Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP, dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," katanya.

Masih berkaitan dengan pelanggaran etik tersebut, kata Albertina, ada dua orang yang telah diperiksa. Keduanya adalah atasannya dan satunya lagi adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri.

"Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan," tutur Albertina Ho.

Lalu, kasus kedua lanjutan dari 2021 mengenai perselingkuhan. Dewas menerima laporan adanya perselingkuhan antarpegawai KPK. Dua orang yang berselingkuh tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, keduanya terbukti bersalah karena telah berselingkuh.

"Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi," kata Albertina.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)