Soal Pengibaran Bendera Partai di Masjid Cirebon, Wapres Minta Parpol Patuhi Undang-undang

Minggu, 08 Januari 2023 - 07:56 WIB
loading...
Soal Pengibaran Bendera Partai di Masjid Cirebon, Wapres Minta Parpol Patuhi Undang-undang
Wapres KH Maruf Amin menghadiri peringatan Haul Ke-51 KH Tubagus Muhammad Falak Abbas bin KH Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Kecamatan Bogor Barat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin meminta kepada partai politik menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut jelas disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hal ini disampaikan Wapres menanggapi pengibaran bendera partai oleh salah satu parpol di Masjid Cirebon. Pengibaran bendera ini menuai kritik masyarakat karena dilakukan di dalam masjid.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri Haul ke-51 KH Tubagus Muhammad Falak Abbas bin KH Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Investigasi Heboh Bendera Partai Ummat di Masjid Cirebon

Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antarjamaah. Sebab, dengan banyaknya jamaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

"Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," kata Ma'ruf Amin.

Hal tersebut, kata Wapres, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik," katanya.



Ma'ruf Amin menekankan kepada parpol peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

Untuk diketahui, beredar kabar kader Partai Ummat membentarkan bendera partai di dalam Masjid At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023. Pengibaran bendera itu dilakukan usai sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Foto-foto pembentangan bendera ini pun heboh masyarakat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis, 5 Januari 2023, mengaku sedang melakukan investigasi mengenai kabar tersebut. Penelurusan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)