6 Hal yang Ingin Dibuktikan Ferdy Sambo lewat Pemeriksaan TKP Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 04 Januari 2023 - 10:30 WIB
loading...
6 Hal yang Ingin Dibuktikan...
Ferdy Sambo lewat pengacaranya ingin memastikan sedikitnya enam hal yang muncul selama persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Siang nanti majelis hakim akan menggelar sidang atau pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin ada pembuktian materiil dari pemeriksaan lokasi kejadian ini.

"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," ujar Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arman, ada beberapa hal pokok yang menjadi prioritasnya dari pemeriksaan di TKP Rumah Saguling. Pertama terkait DVR CCTV di Rumah Saguling kesemuanya telah di ambil penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah saguling, tudingan Bharada E terkait CCTV di Rumah Saguling dapat dijelaskan DVR - CCTV lantai 1 dan 2, untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR, namun faktanya DVR tersebut sudah di sita oleh penyidik.



"Kedua, ketika Rombongan Ibu Putri bersama ART, KM, RE, dan RR Magelang tiba di Rumah Saguling, klien kami Pak Fery Sambo berada di rumah Ruang kerja lt. 2 tidak melihat RE, KM naik turun tangga maupun aktivitas keluar/masuk lift," tuturnya.

Ketiga, seluruh aktivitas di Lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan kliennya, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP. Keempat, pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan mustahil, kliennya, Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan RR atau RE di Ruang keluarga.

"Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," jelasnya.

Dia mengungkapkan, catatan tambahan terkait Rumah Saguling, kedua kliennya itu memiliki rencana perbaikan rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang. Dengan pertimbangan 2 anak sementara sekolah dengan menetap di asrama dan selama perbaikan akan tinggal sementara di Rumah orang tua Putri di Jalan Bangka.



Sementara di Rumah Duren Tiga 46, pertama mencocokan situasi setempat tekait Rekaman CCTV Rumah TKP Duren Tiga 46, dimana di dalam rekaman telihat Alm. J berusaha kabur atau menghindar saat kliennya, Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil. Didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan agar tidak kabur, termasuk Alm. J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP;

"Kedua, menunjukan dimana posisi klien kami Ibu Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46 di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)