Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Herry...
MA memvonis mati Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Pondok Pesantren Madani Bandung.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. Herry, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022.

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Neger Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Heri Wirawan dari MA.

Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri

"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," katat Aspidum Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 Desember 2022.

Adapun, dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PBNU: Iduladha 2026...
PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved