Menag Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Sesat di Gowa

Senin, 02 Januari 2023 - 21:03 WIB
loading...
Menag Buka Suara Terkait Dugaan Aliran Sesat di Gowa
Menag Yaqut Cholil Qoumas merespons adanya aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons adanya aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ALiran ini mengharamkan makan daging, ikan, minum susu, dan mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu.

Menag Yaqut mengaku telah mendengar informasi tersebut. Ia meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal ini guna mendapatkan informasi selengkapnya, langsung dari para pihak.

"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," kata Menag di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu

Selain itu, Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Bahkan jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog untuk mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," katanya.

"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," katanya.

Lalu kepada pimpinan aliran, kata Menag, juga perlu diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, Menag juga meminta agar mereka dapat memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)