IPW Dorong Polri Dalami Temuan PPATK soal TPPO Pornografi Anak

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:44 WIB
loading...
IPW Dorong Polri Dalami Temuan PPATK soal TPPO Pornografi Anak
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mmendorong Polri menindak temuan PPATK soal TPPO pornografi anak. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepolisian menjadikan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi Rp114 miliar terkait TPPO dan pornografi anak sebagai bukti awal untuk melakukan pengusutan. Dia yakin bila dilakukan serius, upaya polisi bakal membuahkan hasil.

"Wajib didalami karena PPATK sudah menyampaikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana," ujar Sugeng, Kamis (29/12/2022) ketika dikonfirmasi.

Temuan tersebut kata Sugeng amat penting untuk ditindaklanjuti oleh Polri karena menyangkut masa depan anak-anak yang dieksploitasi oleh pihak sindikat pornografi. "Agar jaringan sindikat TPPO prostitusi anak, pornografi anak dapat diberangus," tegas Sugeng.



Ia meyakini Polri yang semakin modern dan presisi bisa mengungkap berbagai kasus TPPO khususnya anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Polri yang selalu mengedepankan istilah scientific criminal investigation harus mampu membuktikan dan mengungkap kasus ini," tutup Sugeng.

Sebbelunya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan ada temuan transaksi Rp 114,2 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).

"Tahun ini kami membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.

Total transaksi terkait TPPO yang telah berhasil diungkap PPATK sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar).

Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 HA terkait dengan TPPO/CSA.

Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani.

"Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak," tuturnya.



Para pelaku kata Ivan sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan.

Ia juga menyebutkan ada indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.

Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.

Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:
1. pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),
2. money changer (transaksi perdangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
3. pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
4. Selain itu juga ditemukan ketertibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)