Politikus Partai Perindo Christophorus Taufik Bicara tentang Pasal Zina di KUHP
Minggu, 25 Desember 2022 - 01:06 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik (kemeja kotak-kotak) mengatakan, adanya pasal tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi perzinahan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tak mentoleransi tindakan perzinahan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Christophorus Taufik.
Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga. Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.
Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan
Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.
"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru, Sabtu (24/12/2022).
Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga. Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak.
Baca juga: Pasal Zina KUHP Baru, Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan
Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.
"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru, Sabtu (24/12/2022).
Lihat Juga :