Soal Rencana Memeriksa Khofifah dan Emil Dardak, Ini Kata Ketua KPK

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:24 WIB
loading...
Soal Rencana Memeriksa...
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri angkat bicara soal peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Firli menjelaskan, KPK berpeluang memeriksa siapa pun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam rangka membuat terang perkara, termasuk, Khofifah dan Emil Dardak yang ruang kerjanya sempat digeledah tim penyidik, beberapa hari lalu.

"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).



Firli menekankan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu tindakan pidana korupsi. Karena itu keterangan para saksi yang dipanggil dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

"Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK," katanya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya terbuka memeriksa siapa pun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Apalagi, para pihak yang mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

"Pemeriksaan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," kata Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Sita Sejumlah Dokumen

KPK sempat menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait anggaran.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)