Soal Rencana Memeriksa Khofifah dan Emil Dardak, Ini Kata Ketua KPK
Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:24 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri angkat bicara soal peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Firli menjelaskan, KPK berpeluang memeriksa siapa pun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam rangka membuat terang perkara, termasuk, Khofifah dan Emil Dardak yang ruang kerjanya sempat digeledah tim penyidik, beberapa hari lalu.
"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Firli menekankan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu tindakan pidana korupsi. Karena itu keterangan para saksi yang dipanggil dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Firli menjelaskan, KPK berpeluang memeriksa siapa pun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam rangka membuat terang perkara, termasuk, Khofifah dan Emil Dardak yang ruang kerjanya sempat digeledah tim penyidik, beberapa hari lalu.
"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Firli menekankan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu tindakan pidana korupsi. Karena itu keterangan para saksi yang dipanggil dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Lihat Juga :