Soal Rencana Memeriksa Khofifah dan Emil Dardak, Ini Kata Ketua KPK

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:24 WIB
loading...
Soal Rencana Memeriksa...
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri angkat bicara soal peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Firli menjelaskan, KPK berpeluang memeriksa siapa pun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam rangka membuat terang perkara, termasuk, Khofifah dan Emil Dardak yang ruang kerjanya sempat digeledah tim penyidik, beberapa hari lalu.

"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).



Firli menekankan, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu tindakan pidana korupsi. Karena itu keterangan para saksi yang dipanggil dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

"Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK," katanya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya terbuka memeriksa siapa pun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Apalagi, para pihak yang mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

"Pemeriksaan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," kata Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Sita Sejumlah Dokumen

KPK sempat menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait anggaran.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Konkret Kerja Nyata,...
Konkret Kerja Nyata, Misi Dagang Inisiasi Khofifah Berikan UMKM Jatim Panen Cuan Miliaran
Wagub Kaltim Puji Misi...
Wagub Kaltim Puji Misi Dagang Pemprov Jatim Inisiasi Khofifah Jadi Inspirasi Provinsi Lain
Jatim Kembali Raih WTP...
Jatim Kembali Raih WTP dari BPK, Khofifah Berhasil Wujudkan Pemerintahan Bersih
Rekomendasi
Kenapa Tidak Ada yang...
Kenapa Tidak Ada yang Berani Bongkar Makam Kaisar China Pertama? Ini Jawabannya
Bisnis PGE Tetap Solid,...
Bisnis PGE Tetap Solid, Bukti Panas Bumi Punya Prospek Menjanjikan di Indonesia
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved