Ferdy Sambo Tuding Kriminolog Hanya Ikuti Konstruksi Perkara Penyidik
Senin, 19 Desember 2022 - 16:26 WIB
loading...
Ferdy Sambo menyayangkan ahli kriminologi yang dihadikan JPU hanya menyandarkan pendapat pada kostruksi perkara versi penyidik pada BAP Bharada E. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo menanggapi keterangan kriminolog soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Kriminolog yang dihadirkan sebagai saksi ahli sebelumnya menilai tidak ada alat bukti pemerkosaan sebagaimana diklaim Putri Candrawathi yang dijadikan sebagai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Sambo juga keberatan dengan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada saksi ahli. Keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujat Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Sambo juga keberatan dengan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada saksi ahli. Keterangan saksi ahli hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
Lihat Juga :