Hanya Klaim Putri Tanpa Bukti, Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J
Senin, 19 Desember 2022 - 14:27 WIB
loading...
Kriminolog Prof Muhammad Mustofa berpendapat pelecehan seksual yang hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDnews
A
A
A
JAKARTA - Prof Muhammad Mustofa, saksi ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab pelecehan itu hanya diketahui dari pengakuan Putri tanpa bukti yang memadai.
Menurut Mustofa, pelecehan seksual sebenarnya bisa saja menjadi motif utama dalam sebuah kasus pembunuhan sepanjang bukti-buktinya mencukupi. Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya dalam kasus pembuunuhan Brigadir J, motif tersebut dianggapnya sangat lemah.
"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," ujar Mustofa dalam sidang di PN Jakata Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti, yang mana sagu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum. Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istirnya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya JPU.
"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.
Menurut Mustofa, pelecehan seksual sebenarnya bisa saja menjadi motif utama dalam sebuah kasus pembunuhan sepanjang bukti-buktinya mencukupi. Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya dalam kasus pembuunuhan Brigadir J, motif tersebut dianggapnya sangat lemah.
"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," ujar Mustofa dalam sidang di PN Jakata Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kriminolog: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti, yang mana sagu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum. Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istirnya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya JPU.
"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.
Lihat Juga :