Fitnah Rektor Unhan, Pemilik Akun Twitter Hayat@ayatatul Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Jum'at, 16 Desember 2022 - 23:34 WIB
loading...
Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menjadi korban fitnah pemilik akun Twitter [email protected]/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Universitas Pertahanan (Unhan) melaporkan akun Twitter atas nama Hayat@ayatatul ke Polres Bogor dan Bareskrim Polri. Pemilik akun tersebut diduga melakukan fitnah terhadap Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian.
Kabag Hukum dan Kepegawaian Biro Umum Unhan, Kolonel Arm Guntur Eko Saputra mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk pihaknya dalam mematuhi hukum di Indonesia. Unhan memastikan bahwa fitnah yang dibuat oleh pemilik akun Twitter Hayat@ayatatul tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik.
"Kami resmi melaporkan orang yang sengaja memfitnah dan membuat postingan pelecehan terhadap Rektor Unhan, bernama Hayat@ayatatul. Nomor laporannya tertuang dalam LP/B/0738/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri," kata Guntur Eko di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Guntur menjelaskan, Hayat selain memfitnah kepada pribadi atas nama Rektor Unhan, maka fitnah juga diarahkan untuk menjatuhkan nama baik Unhan sebagai institusi resmi pemerintah. Oleh karena itu, Guntur memohon Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan tersebut.
Guntur menjelaskan, teknologi digital berupa foto-foto sangat mudah direkayasa menjadi berita hoaks di media sosial sebagai alat fitnah. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, maka tuntutan hukum juga ditujukan untuk membersihkan nama baik pribadi Rektor Unhan dan institusi Unhan.
Kabag Hukum dan Kepegawaian Biro Umum Unhan, Kolonel Arm Guntur Eko Saputra mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk pihaknya dalam mematuhi hukum di Indonesia. Unhan memastikan bahwa fitnah yang dibuat oleh pemilik akun Twitter Hayat@ayatatul tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik.
"Kami resmi melaporkan orang yang sengaja memfitnah dan membuat postingan pelecehan terhadap Rektor Unhan, bernama Hayat@ayatatul. Nomor laporannya tertuang dalam LP/B/0738/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri," kata Guntur Eko di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Guntur menjelaskan, Hayat selain memfitnah kepada pribadi atas nama Rektor Unhan, maka fitnah juga diarahkan untuk menjatuhkan nama baik Unhan sebagai institusi resmi pemerintah. Oleh karena itu, Guntur memohon Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan tersebut.
Guntur menjelaskan, teknologi digital berupa foto-foto sangat mudah direkayasa menjadi berita hoaks di media sosial sebagai alat fitnah. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, maka tuntutan hukum juga ditujukan untuk membersihkan nama baik pribadi Rektor Unhan dan institusi Unhan.
Lihat Juga :