Serahkan Sertifikat Pesantren, Wamen ATR/BPN: Ini Menghindari Mafia Tanah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:13 WIB
loading...
Serahkan Sertifikat Pesantren, Wamen ATR/BPN: Ini Menghindari Mafia Tanah
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni (tengah) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, mewakili Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menyerahkan 44 sertifikat tanah di Pesantren Al Mashturiyah, Jumat (16/12/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pembagian sertifikat tanah pada 44 pondok pesantren dinilai akan menghindari pesantren dari permasalahan mafia tanah. Pandangan ini ditegaskan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni .

"Sertifikat ini akan menghindari bapak/ibu dari mafia tanah. Dengan demikian sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," kata Wamen Raja Juli dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mewakili Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menyerahkan 44 sertifikat tanah di Pesantren Al Mashturiyah, Jumat (16/12/2022).



Raja Juli menjelaskan tentang komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia, untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Karena itu Raja mengajak masyarakat, jika masih ada bidang tanah yang belum didaftarkan, untuk segera dapat mendatangi kantor pertanahan setempat.

"Mohon segera didaftarkan ke kantor pertanahan terkait, sehingga bidang tanah tersebut terdaftar," tutup Raja

Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN yang juga politikus PSI, menyerahkan 29 sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN), dua sertifikat tanah Lintas Sektor (Lintor) untuk peruntukan pertanian.

Selain itu, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan tiga sertifikat redistribusi tanah, lima sertifikat tanah PTSL, serta 5 sertifikat tanah wakaf.

Turut hadir dalam kesempatan itu Pimpinan Ponpes Al Mashturiyah, KH Abdul Aziz Mashturi, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Sukabumi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)