Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hendra Beri Penjelasan Soal Surat Perintah Irfan
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:36 WIB
loading...
Saksi Hendra Kurniawan memberi penjelasan surat perintah penyelidikan dalam kasus kematian Brigadir J, di mana tak melihat surat perintah atas nama Irfan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Saksi Hendra Kurniawan memberikan penjelasan terkait surat perintah penyelidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Hendra mengaku tak melihat adanya surat perintah atas nama Irfan Widyanto.
Awalnya, Jaksa mempertanyakan Hendra Kurniawan ada tidaknya surat perintah yang dikeluarkan Paminal Polri untuk melakukan pengamanan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hendra mengaku, surat perintah secara spesifik untuk mengamankan CCTV memang tak ada, namun surat perintah yang dikeluarkan itu bersifat menyeluruh.
"Surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian, di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait, itu artinya umum," ujar Hendra di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Karowabprof Jadi Plh Karopaminal Gantikan Brigjen Hendra Kurniawan
Jaksa lantas mempertanyakan, apakah dalam surat perintah penyelidikan itu tercantum nama-nama orang yang diperintah tersebut. Hendra lantas menyebutkan, di dalam surat perintah itu tercantum nama-nama orang yang diperintah untuk melaksanakan tugasnya.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?" tanya Jaksa.
Awalnya, Jaksa mempertanyakan Hendra Kurniawan ada tidaknya surat perintah yang dikeluarkan Paminal Polri untuk melakukan pengamanan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hendra mengaku, surat perintah secara spesifik untuk mengamankan CCTV memang tak ada, namun surat perintah yang dikeluarkan itu bersifat menyeluruh.
"Surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian, di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait, itu artinya umum," ujar Hendra di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Karowabprof Jadi Plh Karopaminal Gantikan Brigjen Hendra Kurniawan
Jaksa lantas mempertanyakan, apakah dalam surat perintah penyelidikan itu tercantum nama-nama orang yang diperintah tersebut. Hendra lantas menyebutkan, di dalam surat perintah itu tercantum nama-nama orang yang diperintah untuk melaksanakan tugasnya.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?" tanya Jaksa.
Lihat Juga :