Menkumham: UU Ekstradisi RI-Singapura Mudahkan Penegak Hukum Selesaikan Perkara

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:11 WIB
loading...
Menkumham: UU Ekstradisi...
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan UU Ekstradisi RI-Indonesia akan memudahkan penegak hukum memproses perkara pidana. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu akan mempermudah penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura karena posisi negara tersebut berbatasan langsung dengan Indonesia. Apalagi, mobilitas warga di dua negara itu tinggi. Ditambah Singapura termasuk dalam negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna dalam sambutannya saat pengesahan UU Ektradisi Pemerintah RI dengan Singapura di Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura, kata Yasonna, didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut. “Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.

Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Berlanjut ke Paripurna DPR

Yasonna menerangkan, pembangunan kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Indoneaka dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia. “Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Yasonna menyebut, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Kendati telah disahkannya regulasi ekstradisi, Yasonna mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.

Sebagai infromasi, RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (15/12/2022). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Rekomendasi
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Berita Terkini
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Infografis
SEA Games 2025: Timnas...
SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Bentrok Myanmar, Filipina, dan Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved