Dinyatakan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Ajukan Keberatan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:30 WIB
loading...
Dinyatakan Tak Lolos...
KPU menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat sebagai parpol peserrta Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mengajukan keberatan setelah diputuskan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022). "Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?" ujar Nazaruddin.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis. "Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.

Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Asy'ari. "Partai Ummat menyatakan keberatan. Suratnya sudah Di tanda tangani oleh pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu," ucap Hasyim.

KPU akhirnya menyatakan ada 17 parpol calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 24 provinsi, di antaranya :

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Irfan Maulana/MPI)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)