Mafia Rente Berkedok Lembaga Non-Perbankan Cekik Pekerja Migran

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:24 WIB
loading...
Mafia Rente Berkedok...
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto/BP2MI.go.id
A A A
JAKARTA - Praktik mafia rente dan sistem ijon dengan kedok koperasi dan lembaga non-perbankan menjadi teror dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) .

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, selain berhadapan dengan mafia sindikasi pengiriman PMI, negara juga berhadapan dengan mafia rente yang mengaku sponsor namun berpraktik sebagai calo PMI.

Modusnya, mereka memberikan pinjaman biaya kepada calon PMI untuk biaya pelatihan kerja, mengurus persyaratan visa dan paspor, transportasi dari rumah ke bandara dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan minimal sampai mereka mendapatkan gaji.

Selanjutnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ini meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6%, padahal mereka bukan PMI. "Para mafia rente ini ketika meminjamkan uang ke PMI untuk kebutuhan semua tadi, PMI dibebankan dengan bunga 21-27 persen," ujar Benny dalam Diskusi Empat Pilar dengan Tema Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya pernyataan Benny tersebut juga disampaikan dalam Bincang Seru Live IG SINDOnews bertajuk ”Berantas Mafia Percaloan Pekerja Migran”, Rabu (8/7/2020).

Akibat pinjaman dengan bunga yang mencekik ini, kata Benny, akhirnya para PMI rata-rata antara 8-9 bulan selama mereka bekerja, tidak bisa menerima gaji karena semua gaji langsung dipotong oleh para pelaku kejahatan rente dan ijon tersebut.

"Nah kalau itu dibiarkan maka kita jangan pernah bermimpi dan warga kita yang bermimpi bekerja keluar negeri kemudian punya tabungan ketika balik ke Indonesia. Jangan pernah bermimpi hasil-hasil kerja mereka bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga mereka. Apalagi kita bermimpi masa depan dan kesejahteraan mereaka. Mereka sudah dirampok, dirampas oleh para pelaku praktik rente dan ijon tadi. Ini juga kejahatan yang harus kita perangi kalau kita memiliki keberpihakan kepada PMI," tutur Benny.

( )

Benny mengaku sudah mempelajari praktik rente dan ijon sebagai kejahatan yang sistematis dengan melibatkan banyak lembaga. Bahkan, kata Benny, praktik ini sudah didesain sedemikian rupa yang memotong hak PMI sebagai warga negara untuk bisa meminjam langsung kredit di bank.

Sebaliknya, kata dia, koperasi atau lembaga non-perbankan diberi keleluasaan meminjam uang di bank dengan skema KUR PMI dan bunga ringan. Hal ini diatur dalam Permenko.

"Sekarang pertanyaannya siapa yang terlibat memberikan pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, pasal-pasal dalam Permenko tadi. Sehingga saya berani katakan, jangan-jangan pihak BP2MI dulu juga terlibat dalam memberikan pemikiran-pemikiran untuk mengkonstruksikan dalam Permenkop," katanya.

"Pertanyaannya kenapa pinjaman ke bank tidak bisa dilakukan langsung oleh PMI sendiri. Toh KUR itu disiapkan untuk PMI. Kenapa harus melalui koperasi? Harus melalui lembaga non-perbankan, ini sudah didesain sebagai kejahatan yang luar biasa. Nah kalau ini kejahatan luar biasa maka kita harus menghadapinya dengan cara-cara luar biasa pula," sambungnya.

Langkah yang dilakukan BP2MI, kata dia, pertama memangkas biaya yang selama ini menjadi beban PMI. Mulai biaya transportasi dari rumah sampai bandara, pelatihan, biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, dan pengurusan visa serta paspor.

"Tanggal 17 Agustus nanti, selain kami me-launching Satgas Pemberantasan Mafia Pengiriman Ilegal PMI, kami juga akan me-launching sebuah Peraturan Badan Pembebasan Biaya Penempatan," katanya.

Dengan begitu, semua pembiayaan yang mulanya dijadikan ladang bisnis para "sponsor" berkedok koperasi dan lembaga keuangan non-perbankan, kini ditanggung negara. Selain itu, BP2MI juga mempersiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan terhadap Permenko yang mengatur pinjaman atas nama koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan ke bank dengan menggunakan skim KUR PMI.

"Di sana kita akan membongkar lebih jauh nanti siapa yang terlihat dalam mendesain peraturan tadi karena ini memang kejahatan luar biasa maka kita harus berani melakukan tindakan luar biasa. Intinya negara harus hadir dan kita harus sepakat jangan berikan sedikit ruang berfikir pada kepala orang-orang kaya, seolah-olah karena uang yang mereka miliki, mereka bisa mengendalikan negara ini dengan membayar orang-orang yang diberikan mandat kekuasaan," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)