Malas Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Pejabat Tersebut Dicopot

Senin, 12 Desember 2022 - 13:28 WIB
loading...
Malas Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Pejabat Tersebut Dicopot
KPK meminta agar instansi, lembaga, maupun pemerintahan negara, memberlakukan sanksi tegas terhadap para pejabatnya yang malas lapor harta kekayaannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta agar instansi, lembaga, maupun pemerintahan negara memberlakukan sanksi tegas terhadap para pejabatnya yang malas lapor harta kekayaannya. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU), KPK tidak bisa menindak pejabat negara yang malas lapor harta kekayaan.

Alex sapaan karib Alexander Marwata mengusulkan, agar instansi maupun lembaga pemerintahan negara memberikan sanksi untuk tidak mempromosikan penyelenggara negara yang malas lapor harta kekayaan. Sedangkan sanksi bagi petingginya yang malas setor LHKPN, diminta agar dicopot dari jabatannya.



Alex mengatakan, KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta para penyelenggara negara patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemetaan terhadap instansi pemerintah yang tingkat korupsinya tinggi.

"Kemudian, kita lihat dari LHKPN pejabatnya, enggak semua kemudian kita periksa, ada 300 ribu lebih loh penyelenggara negara yang wajib lapor," ungkapnya.

"Tetapi di antara yang 300 ribu itu, kita bisa petakan, instansi mana yang lebih rawan, APH, dirjen pajak, dirjen cukai, kemudian BPN yang rawan pungli dan lain sebagainya," tambahnya.



Tak hanya instansi pemerintah, KPK juga memantau serta memetakan pejabat daerah atau provinsi yang paling rawan korupsi. Alex menyebut salah satu pejabat provinsi yang paling rawan korupsi yakni di Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta mendapat anggaran paling besar.

"Kalau provinsi, pejabat mana yang paling rawan, ya provinsi yang anggarannya paling gede dong, mana? Provinsi DKI, anggarannya kan paling gede Rp80 triliun apbdnya," ungkap Alex.

"Nah kita dorong itu, tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalau yang bersangkutan melampirkan surat kuasa. Kalau yang bersangkutan enggak melampirkan surat kuasa, kita sampaikan ke atasan langsung," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)