Pengamat Pertanyakan Motif Bamsoet Terus Wacanakan Penundaan Pemilu
Minggu, 11 Desember 2022 - 10:39 WIB
loading...
Dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo atas wacana penundaan pemilu disesalkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dianggap telah padam, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 ternyata kembali menyala. Adalah Ketua MPR sekaligus politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang menjadi corongnya. Hal ini menimbulkan pro kontra dan serta tanda tanya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan, dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan. Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu.
"Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," kata Jamil kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Bamsoet Wacanakan Penundaan Pemilu 2024, Publik Curiga Ada Upaya Sistematis
Karena itu, kata Jamil, patut dipertanyakan motif Bamsoet yang juga sebelumnya pernah ingin menyampaikan gagasan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara terbatas. Kalau keinginan amendemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud.
"Motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1945," ujarnya.
Apalagi, sambung mantan Dekan FIKOM IISIP ini menjelaskan, amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai sebagai penghianat reformasi.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan, dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan. Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu.
"Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," kata Jamil kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Bamsoet Wacanakan Penundaan Pemilu 2024, Publik Curiga Ada Upaya Sistematis
Karena itu, kata Jamil, patut dipertanyakan motif Bamsoet yang juga sebelumnya pernah ingin menyampaikan gagasan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara terbatas. Kalau keinginan amendemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud.
"Motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1945," ujarnya.
Apalagi, sambung mantan Dekan FIKOM IISIP ini menjelaskan, amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai sebagai penghianat reformasi.
Lihat Juga :