KPK Usul Potong Tunjangan ASN yang Tak Mau Lapor Harta Kekayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusulkan pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, saat ini belum ada sanksi tegas terhadap ASN yang malas lapor harta kekayaan ke KPK.
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini saat menggelar konferensi pers di acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," imbuhnya.
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
"Jikalau mereka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.
Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPNnya. Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi. "Mengenai sanksi, jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," ucapnya.
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini saat menggelar konferensi pers di acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," imbuhnya.
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
"Jikalau mereka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," terangnya.
Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPNnya. Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi. "Mengenai sanksi, jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," ucapnya.
(cip)