KPK Usul Potong Tunjangan ASN yang Tak Mau Lapor Harta Kekayaan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 20:26 WIB
loading...
KPK mengusulkan pemotongan tunjangan bagi ASN yang tak patuh menyetorkan LHKPN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusulkan pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, saat ini belum ada sanksi tegas terhadap ASN yang malas lapor harta kekayaan ke KPK.
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini saat menggelar konferensi pers di acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Korupsi Pangkal Masalah Bangsa
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini saat menggelar konferensi pers di acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Korupsi Pangkal Masalah Bangsa
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di mana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
Lihat Juga :