Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Jum'at, 09 Desember 2022 - 20:08 WIB
loading...
Dewan Pers Sebut KUHP...
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat pada Jumat (9/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. UU KUHP baru ini dinilai akan membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022). Ninik menyoroti sejumlah pasal di UU KUHP baru, salah satunya di Pasal 263 yang akan menjauhkan kerja kaum jurnalis dalam mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers.

"Karena (UU KUHP baru) begitu mudahnya akan adanya potensi kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," kata Ninik.



Menurutnya, dengan telah lahirnya Pasal 263 dan pasal lainnya terkait pers, secara materi akan sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut terhadap UU KUHP baru ini. Untuk itu, Dewan Pers telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta perlunya ada dialog terkait dengan pasal-pasal di UU KUHP yang membungkam kebebasan pers.

"Akhir November lalu, Dewan Pers berkirim surat ke bapak Presiden meminta supaya ada ruang dialogis untuk membahas pasal-pasal krusial tersebut," ungkapnya.

Meski akan berlaku tiga tahun lagi, lanjut Ninik, Dewan Pers juga mengimbau kepada pemerintah dan DPR membuka ruang bagi Dewan Pers menyampaikan apa yang menjadi titik krusial dari pasal-pasal UU KUHP tersebut. "Untuk duduk bareng melakukan simulasi, menyampaikan pendapat kemerdekaan berekspresi. Hakikat hak yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun, tidak bisa diambil oleh siapa pun," kata Ninik.

Baca juga: Polemik Pasal Kontroversial KUHP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Dengan dibukanya ruang dialog untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal di dalam UU KUHP yang baru disahkan tersebut, Dewan Pers berharap pembungkaman terhadap kerja-kerja jangan sampai terjadi.

"Tidak ada yang salah untuk melakukan perubahan atas beberapa pasal yang kita duga potensial melakukan berbagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang mengarah kemerdekaan pers untuk membangun demokrasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rekomendasi
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved