Mendagri Tegaskan Pulau Widi Tak Boleh Berpindah ke Tangan Asing
Rabu, 07 Desember 2022 - 19:51 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Foto/Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi , Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Apabila terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).
"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Kontroversi Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?
Hal itu disampaikan Tito menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022. Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Pada prinsipnya, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Kontroversi Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?
Hal itu disampaikan Tito menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022. Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Pada prinsipnya, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Lihat Juga :