Mendagri Tegaskan Pulau Widi Tak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:51 WIB
loading...
Mendagri Tegaskan Pulau...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau Widi , Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Apabila terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Kontroversi Lelang Pulau Widi, Fadli Zon: Nasionalisme Macam Apa?

Hal itu disampaikan Tito menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022. Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Pada prinsipnya, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan kemudian mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Dari hasil koordinasi terungkap PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism untuk peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja. Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan dirinya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media. Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara tersebut. Hasilnya, kata Benni, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau. Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dijual

"Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat, di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi," kata Benni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Rekomendasi
China Siap Lanjutkan...
China Siap Lanjutkan Misi Luar Angkasa Minggu ini
Ambisi Sultan Amangkurat...
Ambisi Sultan Amangkurat I Bangun Istana Megah Mengerahkan 300 Ribu Pekerja Kandas Diterjang Banjir Bandang
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
Berita Terkini
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
25 menit yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
39 menit yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
1 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
7 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
11 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
11 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved