KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Bantuan Gempa Cianjur, DPR: Kejahatan Kemanusiaan

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
KPK Ancam Hukum Mati...
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mengingatkan pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur agar tidak macam-macam. Pasalnya, ada ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan bencana dan KPK memastikan akan memproses kasus tersebut.

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat, sehingga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dana bencana. Baca juga:Masalah Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Akan Minta Bantuan Panglima TNI Baru

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/12/2022).

Sahroni juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Ia pun meminta KPK untuk mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan. Baca juga: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan. Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Presiden Jokowi: Bantuan...
Presiden Jokowi: Bantuan Ganti Rugi Gempa Cianjur Cair Pekan Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved