KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Bantuan Gempa Cianjur, DPR: Kejahatan Kemanusiaan

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
KPK Ancam Hukum Mati...
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mengingatkan pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur agar tidak macam-macam. Pasalnya, ada ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan bencana dan KPK memastikan akan memproses kasus tersebut.

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat, sehingga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dana bencana. Baca juga:Masalah Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Akan Minta Bantuan Panglima TNI Baru

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/12/2022).

Sahroni juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Ia pun meminta KPK untuk mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan. Baca juga: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan. Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)