KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Bantuan Gempa Cianjur, DPR: Kejahatan Kemanusiaan

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
KPK Ancam Hukum Mati...
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mengingatkan pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur agar tidak macam-macam. Pasalnya, ada ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan bencana dan KPK memastikan akan memproses kasus tersebut.

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat, sehingga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dana bencana. Baca juga:Masalah Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Akan Minta Bantuan Panglima TNI Baru

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/12/2022).

Sahroni juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Ia pun meminta KPK untuk mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan. Baca juga: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan. Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved