Alasan Polisi Hentikan Pengusutan Kasus OTT Pejabat UNJ

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:47 WIB
loading...
Alasan Polisi Hentikan...
Konferesi pers penyelidikan kasus pemberian THR dari pegawai UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hasil penyelidikan perkara itu disimpulkan tak memenuhi unsur pidana korupsi sehingga dihentikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.

"Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sudah melakukan gelar perkara diback-up Mabes Polri dan diawasi KPK. Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Untuk itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan perkara tersebut dalam rangka kepastian hukum. Adapun perkara tersebut lantas dilimpahkan ke APIP Kemendikbud guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. (Baca juga: ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri)

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi sudah dilakukan sejak polisi menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV, dan melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Viral Foto Keluarga...
Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Rekomendasi
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Prancis Lolos ke Semifinal,...
Prancis Lolos ke Semifinal, Mbappe-Dembele Robek Harapan Maroko
Berita Terkini
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved