Alasan Polisi Hentikan Pengusutan Kasus OTT Pejabat UNJ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Hasil penyelidikan perkara itu disimpulkan tak memenuhi unsur pidana korupsi sehingga dihentikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.
"Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sudah melakukan gelar perkara diback-up Mabes Polri dan diawasi KPK. Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Untuk itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan perkara tersebut dalam rangka kepastian hukum. Adapun perkara tersebut lantas dilimpahkan ke APIP Kemendikbud guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. (Baca juga: ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri)
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi sudah dilakukan sejak polisi menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV, dan melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud.
"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," tuturnya.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).
Sekedar diketahui, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pungli THR Lebaran 2020 lalu. Ada sekitar 7 orang yang terkena OTT, baik dari pihak UNJ maupun Kemendikbud. Lantas, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Hasil penyelidikan perkara itu disimpulkan tak memenuhi unsur pidana korupsi sehingga dihentikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI.
"Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sudah melakukan gelar perkara diback-up Mabes Polri dan diawasi KPK. Ditarik simpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, laporan hasil lidik KPK, pemeriksaan 44 saksi, termasuk dua ahli tak ditemukan peristiwa pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum dari laporan hasil lidik KPK," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Untuk itu, Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan perkara tersebut dalam rangka kepastian hukum. Adapun perkara tersebut lantas dilimpahkan ke APIP Kemendikbud guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. (Baca juga: ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri)
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi sudah dilakukan sejak polisi menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV, dan melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud.
"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," tuturnya.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).
Sekedar diketahui, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pungli THR Lebaran 2020 lalu. Ada sekitar 7 orang yang terkena OTT, baik dari pihak UNJ maupun Kemendikbud. Lantas, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(dam)