Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Yudo Margono Digelar Terbuka-Tertutup, Ini Mekanismenya
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:55 WIB
loading...
Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Jumat (2/12/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Laksamana Yudo Margono, Jumat (2/12/2022). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) uji kelayakan ini digelar secara terbuka dan tertutup.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Metya Viada Hafid saat membuka RDPU. Komisi I menyepakati bahwa RDPU diawali secara terbuka, baru kemudian digelar tertutup jika mengandung rahasia negara.
"Kami informasikan bahwa dalam rapat internal, pemaparan visi misi selama tidak mengandung kerahasiaan negara maupun strategi yang perlu ditutup sebagai rahasia negara maka rapat dapat dilakukan dengan sifat terbuka, disepakati?" tanya Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
"Baik, jadi terbuka. Jika nanti ada hal-hal yang perlu ditutup misalnya dalam pendalaman maka rapat-rapat akan kita ganti dengan sifat tertutup. Sepakat ya?," tanya Meutya diiyakan oleh semua pimpinan dan anggota Komisi I DPR.
"Kita buka dulu dan sifatnya terbuka," ujar Meutya sambil mengetuk palu.
Baca juga: Berkas Calon Panglima TNI Lengkap, Komisi I DPR Siap Fit and Proper Test Yudo Margono
Meutya menjelaskan, RDPU dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi misi Calon Panglima TNI, hasil RDPU ini akan menjadi dasar bagi Komisi I dalam memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara j.o. Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Metya Viada Hafid saat membuka RDPU. Komisi I menyepakati bahwa RDPU diawali secara terbuka, baru kemudian digelar tertutup jika mengandung rahasia negara.
"Kami informasikan bahwa dalam rapat internal, pemaparan visi misi selama tidak mengandung kerahasiaan negara maupun strategi yang perlu ditutup sebagai rahasia negara maka rapat dapat dilakukan dengan sifat terbuka, disepakati?" tanya Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
"Baik, jadi terbuka. Jika nanti ada hal-hal yang perlu ditutup misalnya dalam pendalaman maka rapat-rapat akan kita ganti dengan sifat tertutup. Sepakat ya?," tanya Meutya diiyakan oleh semua pimpinan dan anggota Komisi I DPR.
"Kita buka dulu dan sifatnya terbuka," ujar Meutya sambil mengetuk palu.
Baca juga: Berkas Calon Panglima TNI Lengkap, Komisi I DPR Siap Fit and Proper Test Yudo Margono
Meutya menjelaskan, RDPU dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi misi Calon Panglima TNI, hasil RDPU ini akan menjadi dasar bagi Komisi I dalam memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara j.o. Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lihat Juga :