KPK Sudah Jadikan 370 Pengusaha Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:25 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK sudah menjadikan lebih dari 370 pelaku usaha sebagai tersangka. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat sudah menjadikan lebih dari 370 pelaku usaha sebagai tersangka . Mayoritas terjerat perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bagi para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 30 November 2022. "Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi," kata Alex melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Alex mengatakan, pelaku usaha paling banyak terjerat di sektor pengadaan barang dan jasa. Dia membeberkan, modusnya penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal lelang.
Baca juga: Ketua KPK Ajak Perguruan Tinggi Tukar Pikiran Rumuskan Kebijakan Antikorupsi Lewat ACS
Selanjutnya, kata dia, para pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun. Hal tersebut dilakukan para pengusaha untuk menutupi fee tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bagi para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 30 November 2022. "Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi," kata Alex melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Alex mengatakan, pelaku usaha paling banyak terjerat di sektor pengadaan barang dan jasa. Dia membeberkan, modusnya penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal lelang.
Baca juga: Ketua KPK Ajak Perguruan Tinggi Tukar Pikiran Rumuskan Kebijakan Antikorupsi Lewat ACS
Selanjutnya, kata dia, para pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun. Hal tersebut dilakukan para pengusaha untuk menutupi fee tersebut.
Lihat Juga :