KPK Periksa Pengacara Roy Rening terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Senin, 28 November 2022 - 12:13 WIB
loading...
KPK Periksa Pengacara...
KPK memeriksa Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya.

Roy Rening sebelumnya sempat tidak hadir memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Roy Rening. Baca juga: Jika Kembali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Roy Rening telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi. Ia mengakui bahwa kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," ujar Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, dua Penasihat Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis 17 November 2022.

Keduanya justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Tapi, permintaan tersebut ditolak KPK. KPK tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Stefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Sedangkan Aloysius Renwarin tetap kukuh meminta diperiksa di Jayapura. "Pak Aloysius setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi," kata Roy Rening.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: KPK Minta Pengacara Tersangka Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved