Sembilan Parpol Rampung Perbaiki Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemilu 2024

Jum'at, 25 November 2022 - 15:23 WIB
loading...
Sembilan Parpol Rampung...
Sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, terdapat 9 partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu dinyatakan KPU RI pasca melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan yang berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2022.

"Sembilan partai non parlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran perpol pada 23 November 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (25/11/2022).



Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual kembali pada 26 November sampai 7 Desember 2022. Idham menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.



"Hari ini 25 November jam 8 malam, KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol untuk diverifikasi faktual. Verfak (Verifikasi Faktual) akan dilaksanakan mulai 26 November sampai 7 Desember 2022," ujarnya.

Hasil verifikasi faktual terhadap 9 partai tersebut akan diumumkan pada 14 Desember 2022. "Pengumuman ini bersamaan dengan pengumuman parpol peserta Pemilu 2022," katanya.

Sembilan parpol tersebut yakni:

1. Partai Buruh
2. Partai Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. Partai Gelora Indonesia
9. PSI
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)