53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM

Senin, 21 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
53 Perusahaan Farmasi...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut. Hingga kasus ini terus diusut oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes.

Dari data yang diterima SINDOnews, Senin (21/11/2022), daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.

Baca juga: Bareskrim-BPOM Agendakan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Gagal Ginjal Akut

Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM.

Baca juga: Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma

Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM. Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi

Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.

"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email [email protected] paling lambat tanggal 21 November 2022."

Sementara itu, ini 53 perusahaan farmasi yang diminta uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

Yakni, Abbott Indonesia, Berlico Mulia Farma, Bernofarm, Caprifarmindo, Combiphar, Coronet Crown, CV OSB Corporation, CV OSFI Corporation, Dankos Kalbe Farma, Darya Varia, Dexa Medica, Erela, Erlimpex, Errita Pharma, Faratu.

Selanjutnya Ferron Par Pharmaceuticals, Fresenius Kabi, Graha Farma, Gratia Husada Farma, Hexapharm Jaya, Holi Pharma, Ifars, Ikapharmindo, Indofarma, Itrasal, Kalbe Farma, Lapi Laboratories, Lucas Djaja, Meprofarm, Mersifarma.

Kemudian Mulia Farma Suci, Mutifa, Nicholas Laboratories Indonesia, Novapharin, Novell Pharmaceutical, Nufarindo, Phapros, Pharma Laboratories, Pharos, PIM Pharmaceuticals, Promedrahardjo, PT Pyramid Farma, Rama Emerald, Samco Farma, Sampharindo Perdana.

Dilanjutkan Sanbe Farma, Soho Industri Pharmasi, Sunthi Sepuri, Taisho Pharmaceutical, Tempo Scan Pacific, Triyasa Nagamas Farma, Universal Pharmaceutical Industries, dan Afi Farma.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved