53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM

Senin, 21 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2  Diumumkan BPOM
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut. Hingga kasus ini terus diusut oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes.

Dari data yang diterima SINDOnews, Senin (21/11/2022), daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.



Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.

"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022."

Sementara itu, ini 53 perusahaan farmasi yang diminta uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

Yakni, Abbott Indonesia, Berlico Mulia Farma, Bernofarm, Caprifarmindo, Combiphar, Coronet Crown, CV OSB Corporation, CV OSFI Corporation, Dankos Kalbe Farma, Darya Varia, Dexa Medica, Erela, Erlimpex, Errita Pharma, Faratu.

Selanjutnya Ferron Par Pharmaceuticals, Fresenius Kabi, Graha Farma, Gratia Husada Farma, Hexapharm Jaya, Holi Pharma, Ifars, Ikapharmindo, Indofarma, Itrasal, Kalbe Farma, Lapi Laboratories, Lucas Djaja, Meprofarm, Mersifarma.

Kemudian Mulia Farma Suci, Mutifa, Nicholas Laboratories Indonesia, Novapharin, Novell Pharmaceutical, Nufarindo, Phapros, Pharma Laboratories, Pharos, PIM Pharmaceuticals, Promedrahardjo, PT Pyramid Farma, Rama Emerald, Samco Farma, Sampharindo Perdana.

Dilanjutkan Sanbe Farma, Soho Industri Pharmasi, Sunthi Sepuri, Taisho Pharmaceutical, Tempo Scan Pacific, Triyasa Nagamas Farma, Universal Pharmaceutical Industries, dan Afi Farma.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2260 seconds (0.1#10.140)