Tekan Kecelakaan Lalin, Korlantas Polri Minta Masyarakat Patuhi Peraturan
Senin, 21 November 2022 - 17:12 WIB
loading...
kegiatan Mengenang Korban Laka Lantas di Jalan Raya, bertajuk World Day of Remembrance for Road Traffic Victims, di Bogor, Sabtu 19 November 2022. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan di jalan raya. Upaya ini penting untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di jalan.
Pandangan ini disampaikan oleh Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri , Kombes Pol Arman Achdiat di sela-sela kegiatan Mengenang Korban Laka Lantas di Jalan Raya, bertajuk World Day of Remembrance for Road Traffic Victims, di Bogor, Sabtu 19 November 2022.
Menurut Arman kegiatan ini sebagai reminder, pengingat kepada masarakat sesuai pesan dari amanat undang-undang dengan budaya tertib berlalu lintas.
"Karena kecelakaan lalu lintas pasti dimulai dari pelanggaran pengguna jalan. Contohnya, pelanggaran kecepatan, penggunaan handphone, ngantuk, dan tidak menguasai kendaraan," kata Kombes Pol Arman Achdiat dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Korlantas Polri mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 13 September 2022 mencapai 94.617 kasus. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan di periode 2021, yakni 70 ribu kasus kecelakaan.
Arman Achdiat menjelaskan, dikarenakan lalu lintas adalah urat nadi maka seluruh aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas harus mematuhi dan peduli dengan peraturan dan juga dampaknya bila melanggar.
Pandangan ini disampaikan oleh Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri , Kombes Pol Arman Achdiat di sela-sela kegiatan Mengenang Korban Laka Lantas di Jalan Raya, bertajuk World Day of Remembrance for Road Traffic Victims, di Bogor, Sabtu 19 November 2022.
Menurut Arman kegiatan ini sebagai reminder, pengingat kepada masarakat sesuai pesan dari amanat undang-undang dengan budaya tertib berlalu lintas.
"Karena kecelakaan lalu lintas pasti dimulai dari pelanggaran pengguna jalan. Contohnya, pelanggaran kecepatan, penggunaan handphone, ngantuk, dan tidak menguasai kendaraan," kata Kombes Pol Arman Achdiat dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Korlantas Polri mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 13 September 2022 mencapai 94.617 kasus. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan di periode 2021, yakni 70 ribu kasus kecelakaan.
Arman Achdiat menjelaskan, dikarenakan lalu lintas adalah urat nadi maka seluruh aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas harus mematuhi dan peduli dengan peraturan dan juga dampaknya bila melanggar.
Lihat Juga :