Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum
Sabtu, 19 November 2022 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Arnoad, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.
Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).
Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.
"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini," katanya.
"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.
Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).
Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.
"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini," katanya.
Lihat Juga :