DPR Ingatkan Pemerintah Tenggat Waktu Pengajuan Calon Panglima TNI Tinggal 8 Hari Lagi

Kamis, 17 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
DPR Ingatkan Pemerintah...
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penghitungan tenggat waktu itu mengacu Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenggat waktu pengajuan calon Panglima TNI ke DPR tinggal delapan hari lagi. Jenderal TNI Andika Perkasa yang saat ini menjabat Panglima TNI akan memasuki masa purnabakti pada 21 Desember 2022.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penghitungan tenggat waktu itu mengacu Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam klausul itu disebutkan calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.

"Kalau reses nanti tanggal 16 Desember, maka 20 hari minimal yaitu tanggal 24 atau 25 November. Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi," kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).



Atas dasar itu, Hasanuddin mendorong pemerintah segera memberikan daftar calon Panglima TNI ke DPR guna diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. "Nah dalam delapan hari ini, harusnya pemerintah sudah mengirim calon Panglima TNI untuk di fit and proper test oleh Komisi I atau oleh DPR," katanya.

Menurut Hasanuddin, merujuk UU TNI masa jabatan Panglima TNI tak bisa diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan prajurit TNI bisa dilakukan pada jabatan tertentu.

"Perpanjangan prajurit TNI aktif itu biasanya menurut peraturan perundang-undangan, mereka yang memiliki kemampuan spesial khusus. Contohnya ada dokter spesialis, jantung, dan itu belum tergantikan. Nah sambil menunggu ahli yang baru, beliau dijabatkan dan maksimum hanya satu tahun," katanya.

Baca juga: Komisi I Minta Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Surpres Panglima TNI
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved