Periksa Pedagang Valas, KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing Lukas Enembe

Rabu, 16 November 2022 - 12:24 WIB
loading...
Periksa Pedagang Valas, KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing Lukas Enembe
KPK selesai memeriksa dua pedagang valuta asing (valas) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua pedagang valuta asing (valas) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Mereka adalah Roby dari PT Mulia Multi Valas dan Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo.

Melalui keduanya, KPK mendalami terkait dugaan transaksi valas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas diduga kerap menukarkan mata asing. Dugaan penukaran mata uang asing tersebut sedang didalami KPK. Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe, Sita Uang sampai Emas Batangan

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)