Periksa Pedagang Valas, KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing Lukas Enembe
Rabu, 16 November 2022 - 12:24 WIB
loading...
KPK selesai memeriksa dua pedagang valuta asing (valas) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Foto/papua.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua pedagang valuta asing (valas) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Mereka adalah Roby dari PT Mulia Multi Valas dan Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo.
Melalui keduanya, KPK mendalami terkait dugaan transaksi valas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas diduga kerap menukarkan mata asing. Dugaan penukaran mata uang asing tersebut sedang didalami KPK. Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe, Sita Uang sampai Emas Batangan
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/11/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Melalui keduanya, KPK mendalami terkait dugaan transaksi valas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas diduga kerap menukarkan mata asing. Dugaan penukaran mata uang asing tersebut sedang didalami KPK. Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe, Sita Uang sampai Emas Batangan
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/11/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lihat Juga :