Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Jum'at, 11 November 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.
5. Meminta Sriwijaya tidak mengganggu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.
6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.
"Pertama tentang hak kita tidak hangus dalam dua tahun yang kedua kami bisa ambil angka itu tanpa ada RnD. Itu yang kami perlukan, itu yang kami tuntut, tadi kami diinfokan ke asuransi kami tidak mau. Intinya kami minta itu dibayarkan tanpa ada hitam di atas putih," jelasnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 27 keluarga belum mendapat santut yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar. Pihak keluarga korban tak juga mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
Surat itu berisi soal Komitmen ahli waris untuk tak mengugat pihak Boeing. Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatangani surat tersebut.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggungjawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.
5. Meminta Sriwijaya tidak mengganggu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.
6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.
"Pertama tentang hak kita tidak hangus dalam dua tahun yang kedua kami bisa ambil angka itu tanpa ada RnD. Itu yang kami perlukan, itu yang kami tuntut, tadi kami diinfokan ke asuransi kami tidak mau. Intinya kami minta itu dibayarkan tanpa ada hitam di atas putih," jelasnya.
Diketahui, saat ini sebanyak 27 keluarga belum mendapat santut yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar. Pihak keluarga korban tak juga mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
Surat itu berisi soal Komitmen ahli waris untuk tak mengugat pihak Boeing. Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatangani surat tersebut.
Lihat Juga :