Mendagri Resmikan Tiga Provinsi Baru Papua

Jum'at, 11 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
Mendagri Resmikan Tiga...
Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua pada hari ini Jumat (11/11/2022). Tiga provinsi yang diresmikan adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Bismillahirrahmanirrahim Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini Jumat tanggal 11 November 2022 bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan memberikan berkat kepada kita semua amin," ujar Tito di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Yudin, Korban Penembakan KKB di Papua

Peresmian tiga provinsi baru Papua tersebut ditandai dengan pemukulan alat musik tifa. Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Mendagri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mensahkan 3 provinsi baru di Papua. Provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan tersebut tertuang dalam undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Baca juga: Demi Satu Harga, Penyaluran BBM ke Puncak Jaya Papua Sampai Harus 8 Kali Ganti Transportasi

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved