Mantan Direktur Operasional Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 November 2022 - 13:50 WIB
loading...
Mantan Direktur Operasional...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mantan Dirops PT Waskita Karya Adi Wibowo dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dijebloskan ke Lapas Sukasmiskin pada Kamis (3/11/2022) kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Adi Wibowo menjalani hukuman penjaara selama empat tahun.

Baca juga: Waskita Karya Selesaikan Kewajiban Pembayaran Obligasi

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo. Adi Wibowo juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.



Adi Wibowo disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Adapun, total kerugian negara dalam kasus ini Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).

Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Berita Terkini
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved