Cerita Produsen Alutsista Dalam Negeri Butuh 5 Tahun Raih Kepercayaan Paspampres
Rabu, 02 November 2022 - 22:56 WIB
loading...
Kendati pemerintah mendorong penggunaan alutsista hasil karya anak bangsa, di lapangan tantangannya tidak gampang. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendesak optimalisasi penggunaan alutsista buatan asli Indonesia. Namun faktanya hal itu tidaklah gampang. Salah satu produsen alustsista dalam negeri mengungkap tantangan di baliknya.
Roni, Vice Director PT Internusa Pasific Perkasa membeberkan sulitnya regulasi meski sosok Prabowo kerap meminta jajarannya untuk mencintai produk dalam negeri.
"Paling susah itu, bahan baku relatif mudah karena semua ini sistemnya cuma kamera radar, kemudian jammer ya. Yang susah dari kita itu sebenarnya regulasi," ujar Romi di gelaran Indo defence 2022, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Prabowo Beli Alutsista Prancis, DPR Ingatkan soal Industri Pertahanan Dalam Negeri
Salah satu regulasi yang dimaksud ialah pengadaan mobil anti-drone. Mobil tersebut mensyaratkan radar yang terus memancar. Hal ini membutuhkan izin dari Kementerian Perhubungan.
"Regulasi mengenai sistem radarnya kita ini sendiri. Karena kita ini kan pemancar ya, yang sebenarnya itu harus pemancar di Indonesia. Itu harus terdaftar di departemen perhubungan untuk telekomunikasi apalagi pancarannya kita ini untuk jamming. Ada potensi risikonya, itu satu," katanya.
"Sampai saat ini izin buat jamming itu belum bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Tapi karena kita bernaungnya dibawah militer, jadi sah-sah aja, tapi secara legal kita harus didukung sama itu," sambung Romi.
Roni, Vice Director PT Internusa Pasific Perkasa membeberkan sulitnya regulasi meski sosok Prabowo kerap meminta jajarannya untuk mencintai produk dalam negeri.
"Paling susah itu, bahan baku relatif mudah karena semua ini sistemnya cuma kamera radar, kemudian jammer ya. Yang susah dari kita itu sebenarnya regulasi," ujar Romi di gelaran Indo defence 2022, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Prabowo Beli Alutsista Prancis, DPR Ingatkan soal Industri Pertahanan Dalam Negeri
Salah satu regulasi yang dimaksud ialah pengadaan mobil anti-drone. Mobil tersebut mensyaratkan radar yang terus memancar. Hal ini membutuhkan izin dari Kementerian Perhubungan.
"Regulasi mengenai sistem radarnya kita ini sendiri. Karena kita ini kan pemancar ya, yang sebenarnya itu harus pemancar di Indonesia. Itu harus terdaftar di departemen perhubungan untuk telekomunikasi apalagi pancarannya kita ini untuk jamming. Ada potensi risikonya, itu satu," katanya.
"Sampai saat ini izin buat jamming itu belum bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Tapi karena kita bernaungnya dibawah militer, jadi sah-sah aja, tapi secara legal kita harus didukung sama itu," sambung Romi.
Lihat Juga :