Arab Saudi Pastikan Vaksin Meningitis Jadi Syarat Wajib Jamaah Umrah

Senin, 31 Oktober 2022 - 05:46 WIB
loading...
Arab Saudi Pastikan...
Jamaah Indonesia menerima Vaksin Meningitis sebagai syarat utama berangkat umrah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa vaksin Meningitis menjadi sebuah persyaratan utama dan juga wajib bagi para jamaah umrah di Indonesia. Hal ini untuk menjawab kesimpangsiuran yang belum lama terjadi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, otoritas pemerintah Arab Saudi menyebutkan ada kesalahan atau kesimpangsiuran yang diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Jakarta.

”Ada kesimpangsiuran soal pernyataan pers Menteri Haji dan Umrah Saudi dalam konferensi dengan Menteri Agama tentang vaksin. Dipastikan vaksin meningitis tetap wajib, hanya vaksin Covid-19 yang dibatalkan,” tulis pernyataan tersebut, di kutip Minggu (31/10/2022).

Pemerintah Arab Saudi kini tidak mewajibkan Vaksin Meningitis bagi jamaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jamaah dalam beribadah ke Tanah Suci.

”Terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kemenag.

Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.

”Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,” ujarnya

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyambut baik adanya berbagai kelonggaran dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Terkait Vaksin Meningitis, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).



Dirinya berharap Kemenkes dapat menyesuaikan keharusan Vaksin Meningitis bagi calon jamaah umrah di Indonesia.Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis.

Selain itu, Kemenag akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444H. ”Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)