Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa
Kamis, 27 Oktober 2022 - 03:25 WIB
loading...
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung hukum tertentu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemiolog. Lantas, apa alasan pemerintah?
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung hukum tertentu. Baca juga: Menko PMK Tegaskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis
“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Wabah. “Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung hukum tertentu. Baca juga: Menko PMK Tegaskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis
“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Wabah. “Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.
Lihat Juga :