Satpam Ungkap Tak Ada Ancaman dari Irfan Widyanto Terkait CCTV Duren Tiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku pihaknya tidak mendapat ancaman saat pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
Ia menuturkan, dirinya mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.
Di sisi lain, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut. "Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara itu, Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.
Bahkan, Irfan telah memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar. "Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuh Zapar.
Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV. Tomsher menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ucap Tomsher.
Walhasil, AKP Irfan merogoh kocek hingga Rp3,5 juta untuk membeli DVR CCTV. Untuk informasi, Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV kompleks.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
Ia menuturkan, dirinya mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.
Di sisi lain, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut. "Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucapnya.
Sementara itu, Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.
Bahkan, Irfan telah memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar. "Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuh Zapar.
Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV. Tomsher menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ucap Tomsher.
Walhasil, AKP Irfan merogoh kocek hingga Rp3,5 juta untuk membeli DVR CCTV. Untuk informasi, Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV kompleks.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
(maf)