Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Suap Dana PEN,...
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat, 24/12/2021. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asril saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.



Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Andi Merya Nur tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan pertimbangan yang meringankan jaksa terhadap Andi Merya Nur yakni karena terdakwa dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Tak hanya Andi Merya, jaksa juga menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba agar dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.

Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Pemeriksaan Intensif

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Sukarman dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000 (Rp1,73 miliar) dikurangi dengan dana yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp550 juta. "Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sambung jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andi Merya Nur bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021. Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dengan Rp175 juta. Total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved