Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:12 WIB
loading...
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau sanggahan yang disampaikan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan sela tersebut sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terjerat dalam kasus yang sama.
"Mengadili, satu, menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan, Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan maraton.
Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Mengadili, satu, menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan, Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan maraton.
Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Lihat Juga :