Pakar Keuangan Negara Sebut Pemeriksaan Anies oleh KPK soal Formula E Menyalahi Hukum
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:48 WIB
loading...
Anies Baswedan tiba di Gedung KPK untuk dimintai klarifikasi soal Formula E, 7 September 2022. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Soemardjijo dalam Forum Diskusi Akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Politik'.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Pemeriksaan oleh penegak hukum, lanjut Soemardjijo, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Menurut Soemardjijo, hasil audit menyatakan bahwa Formula E berjalan lancar.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK. Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar."
Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Diklarifikasi soal Formula E, Anies: Senang Sekali Bisa Membantu KPK
"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silakan periksa," ujarnya.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Pemeriksaan oleh penegak hukum, lanjut Soemardjijo, dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Menurut Soemardjijo, hasil audit menyatakan bahwa Formula E berjalan lancar.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK. Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar."
Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Diklarifikasi soal Formula E, Anies: Senang Sekali Bisa Membantu KPK
"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silakan periksa," ujarnya.
Lihat Juga :