Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan Pakai Rompi Tahanan Nomor 70
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini. Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Pantauan MNC Portal di lokasi, Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Saat turun dari mobil tahanan, Bharada E mengenakan kemeja warna hitam dan celana serta rompi tahanan warna merah dengan nomor 70.
Sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Bharada E. Dia lantas digiring ke ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan 12 saksi itu bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan persiapan membawa berkas-berkas di ruang persidangan.
Sedangkan dari pihak pengacara Bharada E masih belum tampak muncul di ruang sidang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian tampak melakukan penjagaan seperti persidangan sebelumnya.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Pantauan MNC Portal di lokasi, Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Saat turun dari mobil tahanan, Bharada E mengenakan kemeja warna hitam dan celana serta rompi tahanan warna merah dengan nomor 70.
Sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Bharada E. Dia lantas digiring ke ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan 12 saksi itu bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan persiapan membawa berkas-berkas di ruang persidangan.
Sedangkan dari pihak pengacara Bharada E masih belum tampak muncul di ruang sidang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian tampak melakukan penjagaan seperti persidangan sebelumnya.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(rca)